May 17 2013
Hukum Orang Meninggalkan Rukun Islam yang Empat
Adapun mereka yang mengakui kewajiban keempat rukun itu, lalu meninggalkan salah satunya, maka terdapat beberapa perkataan para ulama tentang kekufuranya, dan pendapat-pendapat tersebut juga merupakan riwayat-riwayat dari imam Ahmad.
Pertama: seseorang dinyatakan kafir bila meninggalkan salah satu di antara keempat rukun Islam (yakni, shalat, puasa, zakat, dan haji. Pen). Meski terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal penundaan pengkafirannya. Yaitu bila mana seseroang telah bertekad meninggalkan seluruhnya niscaya dia telah kufur….








Visit Today : 1
Visit Yesterday : 0
This Month : 80
This Year : 212
Total Visit : 212
Hits Today : 1
Total Hits : 787
Who's Online : 1